Postingan

Menampilkan postingan dengan label zakat

Panitia Qurban vs Amil Zakat

Gambar
Panitia Qurban vs Amil Zakat Diantara perbedaan mendasar antara keduanya adalah : 1. Panitia Quran tidak ditetapkan dasar hukumnya dalam Al-Quran atau Hadits. Sehingga tidak ada 'jatah' panitia atas daging hewan Qurban. Tidak ada juga istilah upah panitia dari hewan Qurban. Ini jelas berbeda dengan amil zakat yang di dalam Al-Quran ditetapkan sebagai salah satu mustahik zakat.  2. Panitia ketika menerima titipan hewan Quran, sama sekali tidak berstatus sebagai pemilik hewan Qurban. Secara status, hewan Qurban itu sudah milik Allah sebagaimana waqaf. Sedangkan amil zakat memang sejak awal berhak memungut zakat dari mereka yang kaya dan memenuhi syarat wajib zakar. Bahkan bisa menyita harta para pembangkang zakat. 3. Panitia Qurban sama sekali tidak berhak menjual apapun dari hewan itu. Kulit, kepala, kaki, jeroan apalagi dagingnya tidak boleh diperjual-belikan.  Alasannya bukan hanya karena hewan Qurban itu haram diperjual-belikan, tetapi orang yang bukan pemilik tentu tidak bo...

Zakat Dengan Nilai Selama Ini Tidak Sah?

Gambar
ZAKAT DENGAN NILAI SELAMA INI TIDAK SAH ? Beredar video dan broadcast yang menyatakan bahwa zakat fitrah dalam rupa uang senilai 2,5 Kg tidak sah. Jika hendak dikeluarkan dengan uang harus senilai harga kurma atau bahan makanan pokok arab. Benarkah demikian ? Pernyataan demikian ini tidak tepat, ditinjau dari beberapa hal : 1. Mayoritas lembaga fatwa dunia dulu hingga hari ini, menyatakan bahwa praktik berzakat dengan menggabungkan pendapat Hanafiyah yang membolehkan dengan nilai (uang) dengan madzhab jumhur yang mengharuskan dengan makanan pokok adalah boleh dan sah. Demikian fatwa dari Majma' Buhuts al Islamiyah- al Azhar, Darr ifta' Mishriyah - Mesir, Lajnah Daimah - Saudi, MUI - Indonesia, Darr Ifta' Kuwait, Qatar dan negara arab lainnya. 2. Fatwa ulama dunia dalam masalah ini sudah lewat kajian yang mendalam terhadap dalil-dalil yang ada. Berjalan puluhan tahun lamanya di berbagai wilayah kaum muslimin. Cukuplah hal yang seperti ini menjadi pedoman bagi orang yang awa...

Buku Seri Fiqih Kehidupan (4) : Zakat

Gambar
Buku Seri Fiqih Kehidupan (4) : Zakat Judul : Seri Fiqih Kehidupan (4) : Zakat Penulis : Ahmad Sarwat, Lc.,MA Editor : Fatih Setting : Fayyad Cover : Faqih Design : Fawwaz Jenis Cover : hardcover Penerbit : Rumah Fiqih Publishing Kertas/Ukuran : B5 17,6 cm x 25 cm Tebal : 510 hlm. Harga : Rp. 180.000,- - Rp. 155.000,- Daftar Isi PENGANTAR DAFTAR ISI Bagian Pertama Pengertian Dasar Zakat BAB 1 : PENGERTIAN A. Pengertian       1. Bahasa       2. Istilah B. Istilah Zakat Infaq Shadaqah       1. Infaq       2. Sedekah       3. Zakat       4. Diagram C. Perbedaan Zakat dan Sedekah       1. Hukum       2. Waktu       3. Kriteria Harta Zakat       4. Mustahik       5. Prosentase       6. Perantaraan Amil BAB 2 : KEWAJIBAN ZAKAT A. Masa Pensyariatan       1. Masa Umat Terdahulu     ...

Amil Zakat

Gambar
Amil Zakat Di masanya Nabi SAW tidak pernah meresmikan lembaga amil zakat sebagai sebuah institusi. Namun Beliau SAW mengangkat personal tertentu yang dianggap representatif mewakili Beliau SAW. Kalau didefinisikan menjadi : المـتَوَلِّي عَلَى الصَّدَقَةِ وَالسَّاعِي لِجَمْعِهَا مِنْ أَرْبَابِ المـال وَالمـفَرِّقُ عَلَى أَصْنَافِهَا إِذَا فَوَّضَهُ الإْمَامُ بِذَلِكَ Orang yang diberi kewenangan untuk mengurus shadaqah (zakat) dan bertugas untuk berjalan dalam rangka mengumpulkannya dari para pemilik harta, dan yang mendistribusikannya kepada pihak yang berhak bila diberi kuasa oleh penguasa. (Al-Mufradat fi Gharibil Quran lil Ashfahani jilid 1 hal. 138 dan Hasyiaytu Ibnu Abidin jilid 2 hal. 59) Untuk satu kampung, cukup satu orang saja yang diberi wewenang. Tugasnya adalah berkeiiling ke satu kampung itu, mendatangi orang kaya untuk dimintai harta zakatnya, lalu mendatangi orang miskin untuk diberikan zakat. تؤخذ من أغنيائهم فترد إلى فقرائهم Diambil dari orang kaya mereka dan dikembal...