Postingan

Menampilkan postingan dengan label shalat

Imam Ahmad Pun Mengajarkan Cara Shalat yang Bid’ah

Gambar
Imam Ahmad Pun Mengajarkan Cara Shalat yang Bid’ah Sebagian orang sangat berlebihan dalam memahami bid’ah hingga mereka menyangka bahwa apa pun yang tak ada contohnya dari Nabi Muhammad atau para sahabat adalah bid’ah yang terlarang. Dalam benak mereka, seluruh hal baru dalam ibadah pastilah bid’ah dan seluruh bid’ah berarti sesat dan seluruh yang sesat berarti berujung neraka. Mereka memahami hadits tentang bid’ah hanya sepotong saja dan tak membaca seluruh tema ini secara komprehensif seperti yang dilakukan oleh para ulama muktabar.  Bila anggapan mereka itu dipakai secara konsisten, maka akan banyak ulama besar yang dianggap melakukan bid’ah, salah satunya adalah Imam Ahmad bin Hanbal yang notabene merupakan salah satu tonggak rujukan mereka dalam masalah akidah dan fiqih. Imam mujtahid pakar hadits yang biasanya dianggap paling ketat dan paling konsisten berpedoman pada sunnah Nabi ini menjelaskan tata cara berdoa dalam shalat yang sama sekali tak pernah diajarkan oleh Rasulull...

Shalat Bagi Yang Tak Bisa Duduk Bersimpuh dan Sujud

Gambar
Shalat Bagi Yang Tak Bisa Duduk Bersimpuh dan Sujud Yang jamak terjadi di kalangan orang awam, bila seseorang mampu berdiri/berjalan tetapi ia merasa kesulitan untuk duduk bersimpuh di lantai dan apalagi sujud, maka yang bersangkutan akan shalat dengan duduk di kursi. Ini PRAKTEK YANG SALAH.  Kenapa salah? karena ketika ia masih mampu berdiri, maka ia wajib berdiri. Ia sama sekali tidak mendapatkan keringanan apa pun soal berdiri sebab ia mampu. Keringanan yang ia dapat adalah soal duduk dan sujud yang memang ia merasa kesakitan atau kesulitan melakukannya sehingga ia boleh memakai isyarat tubuh untk kedua gerakan itu. Seumur-umur, baru sekali saja saya melihat orang yang berpenyakit seperti itu dan praktik shalatnya benar sesuai aturan. Dia shalat full berdiri dari awal hingga akhir. Yang bersangkutan memang seorang pengasuh pesantren. Ketika seseorang juga tak mampu berdiri selama waktu rakaat shalat, yang otomatis juga tak bisa berjalan, maka saat itulah baru dia mendapat kering...

Tidak Ada Qadha' Shalat?

Gambar
Tidak Ada Qadha' Shalat? Yang pernah belajar fiqih empat mazhab pasti pernah belajar bab Shalatul Fawait alias shalat-shalat yang terlewat.  Maksudnya kewajiban shalat itu masih tetap jadi beban tanggungan, meski pun waktu shalat sudah lewat. Misalnya bangun tidur kesiangan jam 07.00 dan belum Shalat Shubuh. Maka wajib atasnya untuk shalat shubuh, meski pun matahari sudah bersinar cerah. Begitu juga ketika seseorang lalai karena sibuk, banyak urusan, atau menggampangkan dan sebab-sebab lainnya. Pokoknya selama shalat belum dijalankan, maka masih jadi tanggungan hutang. Namun saya pernah ditanya beberapa jamaah yang melaporkan bahwa katanya tidak ada qadha' shalat. Kalau waktunya sudah lewat, maka tidak perlu lagi mengerjakan shalat, cukup bertauba, banyak-banyakin dzikir atau banyakin shalat sunnah saja.  Saya coba melacak ke beberapa kitab fiqih di empat mazhab, siapa sih yang punya pemikiran macam itu. Dan tidak ketemu-ketemu juga. Nampaknya empat mazhab sepakat bahwa shalat...

Sudah Benarkah Shalat Anda?

Gambar
Sudah Benarkah Shalat Anda? by. Ahmad Sarwat, Lc.,MA Kemarin saya diminta mengisi kajian dengan judul macam di atas. Kontan saya protes karena tidak setuju dengan judul yang justru bermasalah. Kok bermasalah? Bukankah kita harus membetulkan shalat kita? Dimana-mana kajian banyak kok yang judulnya kayak gitu. Nah ini dia yang mau saya ceritakan. Ketika saya tanya kepada panitia, apa yang dimaksud dengan shalat yang salah dan harus diluruskan, ternyata jawabannya lugu polos tapi mengejutkan saya. Mereka bilang bahwa masih saja ada yang melafadzkan ushalli sebelum shalat, padahal kan tidak ada haditsnya. Itu kan bid'ah dan mengada-ada dalam masalah ibadah.  Terus masih ada saja jamaah yang shafnya tidak rapat, mata kaki tidak saling menempel. Padahal kalau tidak rapat itu kan tidak sah.  Atau masih ada saja yang suka berdoa dan berdzikir berjamaah usai shalat secara keras, terus bersalaman. Padahal semua itu kan  tidak sesuai sunnah. Oh gitu? saya tanya balik. Iya ustadz, ja...

Sempurnanya Shalat Secara Fisik dan Hati

Gambar
SEMPURNANYA SHALAT SECARA FISIK & HATI KH. Luthfi Bashori Al-Imam Al-Ghazali Rahimahullah berkata, “Perumpamaan orang yang hanya menegakkan bentuk shalat secara lahiriyah dan lalai dari hakikatnya yang batin, adalah seperti orang yang menghadiahkan seorang pelayan perempuan yang mati kepada seorang raja yang agung. Perumpamaan orang yang kurang dalam menegakkan shalat secara batiniyah, adalah seperti orang yang menghadiahkan kepada raja seorang pelayan perempuan yang buntung dan buta kedua matanya. Ia dan orang yang tersebut sebelumnya, akan mendapat hukuman dan siksaan dari raja disebabkan hadiahnya itu, karena keduanya ibarat menghina dan melecehkan kehormatan raja.” Bentuk lahiriyah shalat, adalah harus sesuai ajaran fiqih, jika ingin shalatnya dianggap sempurna, maka wajib menegakkan semua rukun dan syaratnya secara sempurna pula. Misalnya kewajiban berdiri, membaca Alfatihah, ruku’ dan sujud beserta bacaannya, serta amalan-amalan shalat lainnya yang diajarkan secara lahiriyah ...

Shalat Sunnah Yang Dilarang

Gambar
SHALAT SUNNAH YANG DILARANG KH. Luthfi Bashori Dalam fiqih madzhab Syafi’i diterangkan, bahwa setelah shalat Subuh dan shalat Ashar, adalah waktu yang seseorang itu dilarang melaksakan shalat sunnah mutlaq, termasuk shalat sunnah rawatib. Larangan ini sesuai dengan riwayat shahabat Abu Sa’id Al-Khudri RA yang mengatakan, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah shalat (sunnah) sesudah Ashar hingga terbenam matahari, dan janganlah pula (shalat sunnah) sesudah shalat Subuh hingga terbit matahari.” (HR. Muslim). Dalam hadits riwayat Imam Ahmad diceritakan: “Ada seorang shahabat Nabi yang setelah Ashar melakukan shalat sunah ba’diyah, maka ditegur oleh Sayidina Umar, beliau berkata: “Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang shalat sunnah setelah Ashar” (HR. Ahmad). Lantas mengapa Rasulullah melarang shalat dalam dua waktu tersebut? Ternyata Rasulullah melarang shalat sunnah pada dua waktu tersebut, karena matahari terbit itu di antara dua tanduk setan dan terbenam juga di antara dua tanduk se...

Menjaharkan Shalat Sirr

Gambar
✅ MENJAHARKAN SHALAT SIRR Ustadz, ada teman saya ketika dia shalat dzuhur sendirian di kantor, dia mengeraskan bacaannya sebagaimana shalat Maghrib dan Isya. Apakah shalatnya sah ? ✔️Jawaban Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq Mayoritas ulama berpendapat bahwa memelankan bacaan pada shalat sirr dan sebaliknya, mengeraskan bacaan pada saat shalat Jahr adalah termasuk kesunnahan di dalam shalat.[1] Sehingga jika ada yang mengeraskan bacaannya pada saat shalat sirr, maka shalatnya tetap sah menurut kesepakatan ulama. 🔰Madzhab Syafi’i Seseorang yang mengeraskan bacaan diwaktu sirr shalatnya tetap sah dan tidak perlu sujud sahwi, karena ia hanya meninggalkan kesunnahan biasa. Berkata al Imam Nawawi rahimahullah : لو جهر في موضع الإسرار أو عكس لم تبطل صلاته ولا سجود سهو فيه ولكنه ارتكب مكروها “Jika seseorang mengeraskan bacaan di tempat yang mestinya dibaca sirr, atau sebaliknya, maka shalatnya tidak batal dan ia tidak perlu sujud sahwi akan tetapi ia telah melakukan kemakruhan.”[2] 🔰Madzhab Hanba...

Shalat Berjamaah Online

Gambar
SHALAT BERJAMAAH ONLINE Dulu saya pernah menulis bahwa shalat berjamaah secara online itu boleh dengan satu syarat. Jadi misalnya imamnya radio atau televisi dan makmumnya di rumah maka itu boleh asalkan memenuhi satu syarat, yaitu makmumnya juga sebuah radio atau televisi. Hehe... Ini bukan bercanda, saya serius. Kebetulan saja tadi ada seorang kawan yang mengirim berita menarik soal ini sebagaimana terlihat di gambar dan link. Jadi sekalian saya tulis lagi sekarang dengan setengah serius saja. Tak perlu serius untuk menanggapi orang yang menyebut Ibnu Qudamah sebagai pengikut mazhab Zhahiri padahal semua tahu bahwa beliau seorang Hanbali. Syaikh Ahmad bin Shiddiq al-Ghummari pernah menulis kitab tentang ini yang kesimpulannya menyelisihi seluruh ulama lain, yakni boleh saja shalat berjamaah melalui media radio. Ini kitab yang aneh yang pendalilannya aneh. Tapi kita tahu bahwa beliau bukan satu-satunya yang aneh sebab zaman ini memang masanya orang aneh. Akhirnya wajar apabila muncul ...

Meluruskan Pemahaman Tentang Shalat Ala Hanafiyah

Gambar
MELURUSKAN PEMAHAMAN TENTANG SHALAT ALA HANAFIYAH Oleh: Abdul Wahab Ahmad Di beberapa kalangan pelajar fikih perbandingan mazhab, ada anggapan bahwa bisa saja shalat enteng dan serba kilat tanpa thuma’ninah, tanpa sujud dan ruku’ dengan sempurna dengan alasan bertaklid pada mazhab Hanafiyah. Hal ini bahkan dipraktekkan oleh beberapa orang, utamanya di bulan Ramadhan saat tarawih. Saya rasa anggapan ini perlu diluruskan agar tak menjadi preseden buruk bagi mazhab besar yang dipunggawai Imam al-Mujtahid Abu Hanifah tersebut. Pertama harus diakui bahwa mazhab Hanafiyah memang mempunyai pendapat yang terbilang aneh soal shalat sebab standar keabsahan shalat versi mereka tergolong ringan sekali. Bagaimana tidak, misalnya saja menurut mereka berdiri dari ruku’, thuma’ninah, i’tidal dan tasyahhud tidak harus dilakukan untuk dianggap sah shalatnya. Demikian juga ruku’ dan sujud cukup asal terjadi meski sekejap mata. Duduk di antara dua sujud pun cukup asal mengangkat kepala mendekati duduk, ta...

Tidak Shalat Jumat Menghindari Penularan Bertentangan Dengan Maqashid Syariah?

Gambar
Tidak Shalat Jumat Menghindari Penularan Bertentangan Dengan Maqashid Syariah? Pertanyaan : Assalamu 'alaikum wr. wb. Ada sementara kalangan yang mengkritik bahwa fatwa yang melarang shalat Jumat karena untuk menghindari penyebaran wabah itu keliru. Kekeliruannya karena dianggap bertentangan dengan maqashid syariah. Dalam maqashid syariah yang lima itu, memelihara atau menjaga agama berada pada urutan teratas dalam ukuran skala prioritas, mengalahkan segala kepentingan yang lain, seperti memelihara nyawa, harta, kehormatan dan keturunan. Bagaimana kita menjawab masalah ini, mohon arahan dan penjelasannya. Syukran. Wassalam Jawaban : Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA Assalamu 'alaikum wr. wb. Sebenarnya lima pokok kepentingan manusia yang sering disebut-sebut dalam Maqashid Syariah bukan merupakan ayat Al-Quran atau petikan hadits nabawi. Maksudnya tidak ada ayat Al-Quran yang secara utuh dan eksplisit menyebutkan kelima point itu. Begitu juga tidak ada satu pun hadits nabawi yang seca...

Sifat Shalat Nabi yang Rajih, Menurut Tarjih Siapa?

Gambar
Sifat Shalat Nabi yang Rajih; Menurut Tarjih Siapa? by Hanif Luthfi, Lc., MA Menyampaikan yang Rajih Saja “Ustadz, mohon maaf. Kalau bisa, jika kajian disampaikan pendapat yang rajih saja.” usul salah seorang jamaah, sesaat setelah Saya menyampaikan kajian tentang sifat shalat berdasarkan madzhab fiqih empat. “Maksudnya, Pak?” Tanya Saya lebih lanjut. “Sampaikan saja yang rajih ustadz, sesuai Sunnah yang shahih. Tidak apa-apa meski jamaahnya berbeda-beda, demi menyampaikan kebenaran”. Saran salah seorang jamaah tadi. Dilematis kadang. Jika kajian fiqih disampaikan hanya satu pendapat saja, ada saja yang bertanya; “bagaimana dengan pendapat lainnya, ustadz?”. Tapi jika disampaikan beberapa pendapat, ada juga yang bilang, “Ustadz, Saya bingung. Mana yang paling rajih dan kuat dalilnya dari sekian pendapat itu?” Di satu sisi memang untuk pembelajar awam, perlu juga disampaikan ilmu agama itu seperlunya mereka saja. Hanya juga, pembalajar awam perlu dikabari bahwa dalam masalah ini, para u...

Shalat Jumat Apakah Pengganti Dhuhur?

Gambar
Shalat Jum’at Apakah Pengganti Dhuhur? BAHTSUL MASAIL Assalamu'alaikum. Pengasuh rubrik bahtsul masa'il. Saya ingin bertanya, apakah shalat Jum’at itu bkn pengganti/penggugur shalat dhuhur? Pertanyaan saya ini muncul setelah ada teman yang bertanya pada saya: sudah melaksanakan shalat dhuhur apa belum? Padahal saya saat itu sudah menunaikan shalat Jum’at dikampung. Lalu ia bilang kalau ia menganut salah satu pendapat ulama yang katanya tetap wajib shalat dhuhur di hari Jum’at. Sekian pertanyaan saya. Wassalamu'alaikum. ( Adi Wibawanto - Jombang Jatim) وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته Bapak Adi yang dirahmati Allah, ada perbedaan teoretis di antara para ulama tentang shalat Jum’at. Sebagian ulama mengatakan Shalat Jum'at adalah Shalat Dhuhur yang di- qashar , sebagian lagi mengatakan Shalat Jum’at adalah shalat yang berdiri sendiri walaupun dilaksanakan di waktu Dhuhur. Imam An-Nawawi dalam Raudhatut Tholibin dan Syekh Zakariya Al-Anshari dalam Asnal Matholib meng...

Shalat Sunnah Berjamaah

Gambar
Shalat Sunnah Berjama'ah بسم الله الرحمن الرحيم Shalat sunnah dalam istilah lain juga disebut dengan nawafil, mandub dan mustahab. Secara lughat kata-kata tersebut mempunyai makna tambah (ziyadah), sedangkan secara istilah mempunyai makna: shalat-shalat selain shalat fardlu. Shalat sunnah dibagi menjadi dua macam: 1. Shalat sunnah yang disunnahkan untuk dikerjakan secara berjamaah, meliputi shalat 'idain (Idul Fithri dan Idul Adlha), shalat tarawih, shalat gerhana matahari dan bulan dan shalat istisqa'. 2. Shalat sunnah yang disunnahkan untuk dikerjakan secara sendiri (munfarid/tidak berjamaah). Terbagi menjadi dua macam: a. Shalat-shalat sunnah yang mengikuti terhadap shalat fardlu atau yang disebut dengan shalat rawatib. b. Shalat-shalat sunnah yang tidak mengikuti shalat fardlu, seperti shalat tahiyatul masjid, witir, tahajjud, dluha, isyraq, istikharah, isti'adzah, tasbih dan lain-lain. Yang menjadi pertanyaan adalah; apakah shalat-shalat sunnah yang tidak disunnahk...

Shalat Sunnah Qabliyah dan Badiyah Jumat

Gambar
Shalat Sunnah Qabliyah dan Ba’diyah Jum’at Para ulama sepakat bahwa shalat sunnat yang di lakukan setelah shalat jum'at adalah sunnah dan termasuk rawatib ba'diyah Jum'at. seperti yang di riwayatkan oleh Imam Muslim dan Imam Bukhari: عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ الجُمْعَةَ فَلْيُصَلِّ بَعْدَهَا أَرْبَعاً ” Diriwayatkan dari Abi Hurairah r.a. ia berkata: Rasulullah saw bersabda: ”Jika salah seorang di antara kalian shalat Jum’at hendaklah shalat empat rakaat setelahnya ”. (HR. Bukhari dan Muslim). Sedangkan shalat sunnah sebelum shalat Jum'at terdapat dua kemungkinan. Pertama, shalat sunnah mutlak, hukumnya sunnah. Waktu pelaksanannya berakhir pada saat imam memulai khutbah. Kedua, shalat sunnah qabliyyah Jum'at. Para ulama berbeda pendapat tentang shalat sunnah qabliyyah Jum’at. Pertama, shalat qabliyyah Jum’ah dianjurkan untuk dilaksanakan (sunnah). Pendapat ini di kem...

Shalat Sunnah Yang Tidak Disyariatkan (Ghairu Masyruah)

Gambar
Shalat Sunnah yang Tidak Disyariatkan (Ghairu Masyruah) Pada dasarnya shalat sunnah (nawafil) sangat dianjurkan dalam Islam, karena sebagain ulama meng-qiyaskan shalat sunnah sebagai ‘suplemen’ bagi shalat wajib (maktubah) yang berlaku sebagai makanan pokok yang mengandung, vitamin, mineral serta zat-zat lain agar tetap sehat dan bugar. Sebagain ulama mengkategorikan ragam shalat sunnah menjadi dua, yaitu  pertama Shalat sunnah yang mengiringi sholat fardu (shalat suannah Rawatib), terdiri dari Shalat Sunnah Qabliyah dan Shalat Sunnah Ba’diyah. Dan kedua, Shalat sunnah yang tidak mengiringi shalat fardhu yang muakkad (shalat sunnah muakkadah) yaitu shalat tahajjud, shalat tahiyyatul masjid, shalat taubat, shalat lidaf’il bala’, shalat tasbih, shalat hajat, shalat tahjjud, shalat istikharah, shalat tarawih, shalat dhuha, shalat awwabin, shalat ba’ada akad nikah, shalat qudum, shalat sunnah muthlaq, shalat witir, dan masih banyak lainnya. Namun sebagai agama yang membumi di Nusantara...