Postingan

Menampilkan postingan dengan label hukum

Mengkaji ‘Illah Dalam Hukum Shurah

Gambar
Mengkaji ‘Illah Dalam Hukum Shurah Oleh : Yendri Junaidi [Tulisan ini diperuntukkan bagi mereka yang ingin mengetahui hukum menggambar lebih jauh, tidak mengandalkan postingan yang dibuat secara buru-buru, atau artikel yang menyorot masalah ini dari satu sudut pandang tertentu dan tidak menyajikan duduk masalah secara utuh.  Bagi yang tidak ingin mengkaji hal ini karena sudah yakin dengan pendapat sendiri, atau menilai pembahasan ini hanya buang-buang waktu di saat banyak kewajiban yang menunggu, atau khawatir akan terganggu dengan cara pandang yang baru, atau akan semakin bingung karena banyaknya pendapat yang diusung, disarankan untuk lewat dengan segala hormat].  ***  Terlepas dari perdebatan tentang avatar, ada baiknya kita kaji hukum shurah (gambar) dan tashwir (menggambar) secara umum. Walaupun memang, tidak mudah menyajikan resume dari sebuah permasalahan yang telah memunculkan perbedaan pendapat di kalangan ulama secara luas dalam tulisan yang terbatas. Perbedaan ...

Keluwesan Hukum Islam

Gambar
Keluwesan Hukum Islam by. Ahmad Sarwat, Lc.,MA Di dalam Al-Quran kita menemukan banyak sekali alternatif hukum yang bilamana kondisi tidak memungkinkan, maka ayatnya sudah memberikan alternatif pilihan dan jawaban. Seolah-olah Al-Quran sudah memperkirakan bahwa kita tidak selalu berada pada kondisi ideal. Maka kita harus siap mengantisipasi semua keadaan.  Berikut ini beberapa sample ayat yang memberi kita alternatif.  1. Musafir / Sakit Boleh Tidak Puasa Ramadhan Misalnya dalam kasus orang sakit dan musafir di bulan Ramadhan. Sejak awal ayat sudah mengantisipasinya dan membolehkan tidak puasa dengan konsekuensi qadha'.  Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS. Al-Baqarah : 184) 2. Orang Sakit Boleh Potong Rambut Selagi Ihram Yang kepalanya kegatalan banyak kutu padahal lagi ihram, juga ayatnya turun memberikan kebolehan potong ...

Hukum Yang Kehilangan Perkara

Gambar
Hukum Yang Kehilangan Perkara by. Ahmad Sarwat, Lc.,MA Hukum Syariah itu wajib diterapkan sesuai dengan perkaranya. Kewajibannya mutlak dan sampai hari kiamat hukum syariah tidak akan berubah.  Tapi ada beberapa catatan penting yang sering luput dari perhatian kita, khususnya dalam kasus tertentu. Misalnya ketika perkaranya sendiri sudah tidak ada lagi, maka hukumnya pun tidak mungkin diterapkan. Dan suatu hukum tidak boleh diterapkan pada yang bukan perkaranya. Ketika Rasulullah SAW wafat di tahun kesepuluh hijriyah dan digantikan oleh Abu Bakar, keadaan sudah mulai jauh berubah. Dahulu umat Islam masih dalam keadaan lemah, sehingga syariatnya masih mengarahkan untuk bemurah hati kepada orang kafir untuk diberikan zakat.  Namun saat itu Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu sudah melihat perubahan perkara yang cukup gradual. Bagi Umar, keadaan sudah jauh terbalik dan  posisi umat Islam sudah sedemikian kuatnya. Sudah bukan pada tempatnya lagi untuk meminta belas kasihan a...

Kontroversi Hukum Puasa Rajab : Sunnah atau Bidah?

Gambar
KONTROVERSI HUKUM PUASA RAJAB: SUNNAH/BID’AH? بسم الله الرحمن الرحيم الحمد لله رب العلمين. وبه نستعين على أمور الدنيا والدين. وصلى الله على سيدنا محمد وآله صحبه وسلم أجمعين. قال الله تعالى: إن عدة الشهور عند الله اثنا عشر شهرا في كتاب الله يوم خلق السماوات والأرض منها أربعة حرم ذلك الدين القيم فلا تظلموا فيهن أنفسكم وقاتلوا المشركين كافة كما يقاتلونكم كافة واعلموا أن الله مع المتقين. الأية . وقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: فإن خير الحديث كتاب الله وخير الهدى هدى ‏ ‏محمد ‏وشر الأمور ‏ ‏محدثاتها ‏وكل بدعة ضلالة . أما بعد: PENDAHULUAN Ada 2 hal yang harus diperhatikan dalam membahas masalah puasa Rajab. Pertama: Tidak ada riwayat yang benar dari Rasulullah SAWyang melarang puasa Rajab. Kedua: Banyak riwayat tentang keutamaan puasa Rajab yang tidak benar dan palsu. Dan di dalam masyarakat kita terdapat 2 kutub ekstrim. Pertama: Adalah sekelompok kecil kaum Muslimin yang menyuarakan dengan lantang bahwa puasa bulan Rajab adalah bid’ah. Kedua: Sekelompok orang yang biasa melakukan atau me...

Hukum Makan dan Minum Saat Puasa Sunnah Demi Hormati Tamu

Gambar
Hukum Makan & Minum saat Puasa Sunnah Demi Hormati Tamu Oleh: Ustadz Zaenal Karomi Assalamu’alaikum Wr Wb Saya dalam kondisi puasa Sunnah dan pada saat itu ada undangan yang di dalamnya ada hidangan makanannya. Bagaimana tindakan kita, menghormati tamu dengan memakan hidangan tersebut atau tetap berpuasa? Dan saya pernah mendengar kalau tidak apa-apa makan dan meneruskam puasanya (puasa tidak batal) dengan tujuan menghormati tamu, apakah itu benar? Mohon penjelasannya. Najam as Tsaqib, Jember Wa’alaikum salam Wr Wb Terima kasih atas pertanyaan yang dipercayakan kepada kami. Semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat-Nya dan hidayah-Nya kepada kita semua. Amiin. Adapun penjelasan jawaban dari pertanyaan anda adalah sebagai berikut: Mengamalkan puasa sunnah dianjurkan dalam ajaran Islam guna menambah ketakwaan kepada Allah SWT serta mendidik umat Islam supaya dapat mengontrol seluruh hawa nafsu dan mendidik diri agar dapat menguasai diri, sehingga mudah membiasakan amal kebaikan dan ...

Istilah Wajib, Haram, Sunnah, Makruh dan Mubah

Gambar
Istilah Wajib, Haram, Sunnah, Makruh dan Mubah Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA Pertanyaan : Asalamu'alaikum wr. Wb Apakah hukum-hukum seperti wajib, haram, sunat, makruh dan mubah itu semua memang ditetapkan oleh Nabi Muhammad SAW? Terima kasih atas jawabannya. Wassalamu'alaikum Wr. Wb Jawaban : Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Esensi hukum-hukum itu ditetapkan oleh Allah SWT, lalu disampaikan kepada manusia lewat Rasulullah SAW. Namun istilah yang digunakan tidak selalu menggunakan kelima istilah tersebut. Ada kalanya Allah SWT menggunakan istilah haram, namun ada kalanya menggunakan istilah lain, namun dengan esensi larangan yang sama. Sebagai ilustrasi, di dalam ayat Al-Quran seringkali Allah SWT menyeutkan keharaman atas suatu hal. Perhatikan ayat berikut ini: Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan da...

Perbuatan Itu Memang Sunnah Nabi Tapi Hukumnya Haram, Kok Bisa?

Gambar
Perbuatan Itu Memang Sunnah Nabi Tapi Hukumnya Haram, Kok Bisa? Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA Pertanyaan : Asssalamu alaikum Saya pernah membaca sebuah buku, yang mengatakan (menurut ingatan saya) tidak semua kelakuan nabi shallallahu 'alaihi wasallam itu sunnah/ pantas untuk diikuti umatnya, sebenarnya sunnah itu yang bagaimana!? Karena, menurut pelajaran sekolah sunnah itu, adalah segala ucapan dan tingkah laku nabi shallalahu 'alahi wasallam, dasn bagaimana pula hukumnya jika kita tau suatu hal adalah sunnah, namun kita tidak melakukannya, syukran Jawaban : Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Sebenarnya yang terjadi memang agak lucu, karena ternyata istilah sunnah itu dipakai oleh banyak kalangan, namun dengan pengertian masing-masing. Sehingga ketika mereka saling berkomunikasi dengan cara yang tidak komunikatif, terjadilah kesalah-pahaman itu. Sebelum kami jelaskan lebih lanjut di mana letak titik masalah, kami ingin menceritakan sebuah kisah pengalaman lucu. Mu...